Bolehkah Menerima Biodata Taaruf dari Dua Orang Atau Lebih Sekaligus ?

book-pages-heart-bokeh-lights-focus-hd-wallpaperBolehkah salah seorang membaca sejumlah biodata dalam rangka prosesnya untuk berta’aruf ? Bolehkah seseorang berproses dengan beberapa orang sekaligus ?

Bolehjadi pertanyaan ini mengikat di beberapa kepala sobat muslim, dan bahkan termasuk saya yang ketika ini Alhamdulillah telah melalui proses semacam ini.

Dan ternyata, jawabannya agak sedikit mengejutkan. Setidaknya menurut saya.

Sejujurnya, saya agak kaget ketika mengetahui hal ini. Namun begitulah kebenaran, terkadang mengejutkan.

Sebagaimana dalam sebuah kisah yang boleh jadi sudah biasa kita dengar, mengingat hadits ini biasa dipakai sebagai dalil dibolehkannya ghibah dalam perkara tertentu.

Berikut kisahnya

Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”

Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim no. 1480)

—————————

Dari kisah di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa Fatimah Binti Qais radhiallahu ‘anha telah mendapati pinangan oleh dua orang sahabat Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam yakni Muawiyah Bin Abi Sufyan serta Abu Jahm Radhiallahu ‘anhuma. Yang dengan perkara ini, ianya kemudian mengadu ke hadapan Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam bahwa dirinya telah dipinang oleh kedua sahabat tersebut. Beliau –radhiallahu ‘anha- datang kehadapan Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam diantaranya adalah dengan niat agar diberikan pendapat, yang manakah di antara keduanya yang lebih baik.

Alih-alih diberikan pilihan yang terbaik di antara keduanya, Rasululloh shallallhu ‘alayhi wa sallam justru memberikan pilihan ke tiga yakni Usamah Bin Zaid radhiallahu ‘anhu, yang ianya sama sekali tidak termasuk di antara kedua laki-laki yang telah meminangnya. Ia pun singkat cerita, menikah dengan Usamah Bin Zaid.

Dalam penggalan kisah di atas, kita ketahui bahwa Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak memperkarakan kenapa seorang wanita dilamar oleh dua orang laki-laki sekaligus, tidak juga menanyakan siapakah di antara kedua sahabat yang datang melamar terlebih dahulu untuk ditegakkan haknya. Bahkan, Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam kemudian mendatangkan pilihan ketiga yang bahkan tidak termasuk di antara dua sahabat yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, sebuah hal yang patut dicatat dan diketahui dari tindakan yang dilakukan oleh Fatimah Binti Qais adalah, tidak satupun lamaran yang datang padanya ; baik dari Muawiyah ataupun Abu Jahm yang telah beliau terima untuk kemudian dikonsultasikan kepada Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam. Yang terjadi adalah, ia menampung lamaran dari dua orang sahabat tersebut. Dan menampung lamaran tentunya sangat berbeda dengan menerima lamaran.

—————————————-

Maka tentu boleh-boleh saja apabila seseorang memperhatikan tawaran menikah dari beberapa orang yang entah girl-mood-hands-feather-hd-wallpaperkenapa datang dalam waktu yang tidak berselang lama kepadanya, sehingga ia bisa memilih mana diantara keduanya, atau di antara semua yang datang kepadanya, untuk kemudian ia timbang-timbang, dan ia pilih kemudian. Jika dalam kisah, Fatimah Binti Qais berada dalam kondisi di mana ia mendapati lamaran dari dua orang laki-laki, maka tentu saja jika hanya sekedar berproses, apalagi jika hanya sekedar mendapatkan beberapa biodata taaruf, maka hukumnya sah-sah saja. Boleh-boleh saja.

Yang tidak boleh adalah, menerima semua lamaran yang datang kepadanya, dan ini sudah jamak diketahui oleh kaum muslimin, bahkan orang awam sekalipun. Dan hal lain yang tidak boleh adalah, melamar di atas lamaran olang lain yang dalam hal ini sang wanita telah menerima lamaran tersebut, sebagaimana dalam sebuah hadits

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang yang telah ia jual orang lain. Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu meninggalkannya atau mengizinkannya (untuk melamarnya)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5142]

Menjelaskan hadits ini

“Imam Maalik rahimahulloh berkata : ‘Makna hadits ini adalah dimakruhkannya seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki melamar seorang wanita, dan wanita itu meridlai lamarannya (menerimanya). Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk melamar wanita yang dilamar oleh laki-laki tersebut’.

Asy-Syaafi’iy rahimahulloh berkata : ‘Makna hadits ini adalah : seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, lalu wanita itu meridlainya (menerimanya) dan cenderung (suka) kepadanya. Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh laki-laki tersebut. Adapun jika seseorang belum mengetahui keridlaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya’. Dalilnya adalah hadits yang telah dijelaskan pada inti pembahasan di atas. [Jaami’ At-Tirmidziy, 2/427-428].

Namun meskipun dibolehkan, sebisa mungkin hal ini tidak perlu dilakukan. Tentunya dengan pertimbangan etika, dan menghindarkan diri dari sebuah kemungkinan yang buruk semisal, dua atau tiga orang yang sedang berproses adalah rekan sejawat. Dan, pun jika terpaksa terjadi, hendaknya hal semacam ini terahasiakan dengan sangat rapih.

———————————

Sebagian laki-laki, atau sebagian perempuan, terbilang sangat popular sehingga ketika masa ranumnya telah tiba, ia dihadapkan pada sejumlah tawaran untuk membina sebuah bahtera menuju surga. Dan tentunya, sah-sah saja baginya untuk mencari yang terbaik baginya.

Karena bagi seorang laki-laki, ia tentunya akan memilih seindah-indah sekuntum bunga, yang kan meneduhkan hatinya, menyejukkan pandangannya, dan bersama-sama melangkahkan kaki, seirama menuju surga.

Dan karena bagi seorang wanita, tentunya pula ia akan memilih sebaik-baik tulang punggung, yang kan mengokohkan imannya, meneguhkan hatinya, dan bersama-sama melangkahkan kaki, seirama menuju surga.

Hanya saja, jangan terlalu pilah-pilih. Hadapkan pilihan antum wa antunna ke hadapan Alloh. Pilihlah yang terbaik, kemudian bertawakkal.

Diselesaikan di Studio Radio Muslim

18 Sya’ban 1436 H / 05 June 2015, 07:27

Ahmad Muhaimin Alfarisy

Sumber :

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/tidak-boleh-melamar-wanita-yang-telah.html

Leave a comment